SURAT IJIN PRAKTIK (SIP)

Surat Izin Praktik (SIP) merupakan bukti tertulis yang secara sah diberikan oleh pemerintah daerah kepada Tenaga Kesehatan (Nakes) sebagai tanda telah diberi kewenangan untuk menjalankan praktik.

Terdapat dua fungsi utama Surat Izin Praktik (SIP) :

1.Surat Izin Praktik berfungsi sebagai penerbit. Dengan SIP, segala bentuk kegiatan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan kesehatan, dapat dimonitor dengan baik. Selain itu, SIP dapat mencegah bentuk kegiatan yang bertentangan satu dengan yang lainnya. Dengan demikian, ketertiban dalam setiap segi kehidupan masyarakat dapat terwujud.   

2.Surat Izin Praktik berfungsi sebagai pengatur. SIP berfungsi sebagai salah satu instrumen hukum yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.

You May Also Like