Ketentuan :
- Peserta mengikuti tes wajib hadir sesuai jadwal dan hadir tepat
waktu di aula besar RSUD Kota Surakarta. - Peserta wajib memakai pakaian sopan (atasan putih, bawahan hitam
bersepatu) dan memakai masker. - Membawa hasil rapid test atas nama yang bersangkutan yang masih berlaku sampai tanggal 4 Desember 2020.
- Yang tidak hadir dalam tes dianggap gugur dan tidak dapat
meneruskan ke tes selanjutnya.